Selasa, 02 Oktober 2012

HUKUM-HUKUM WUDHU



Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman , apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…”(Q.S Al-Maidah:6)

Ayat yang mulia ini mewajibkan wudhu untuk shalat, menjelaskan anggota yang wajib dibasuh dan diusap didalam berwudhu, dan memberi pembatasan tempat-tempat anggota wudhu. Kemudian Nabi Shalallahu ‘alahi wa sallam menjelaskan cara dan sifat berwuhu melalui ucapan dan perbuatan beliau dengan penjelasan yang cukup.Ketahuilah wahai muslim, bahwa wudhu mempunyai syarat-syarat, fardhu-fardhu dan sunnah-sunnah.

Syarat-syarat harus dikerjakan menurut kemampuan; agar wudhunya sah. Adapun sunnah-sunnah;maka merupakan penyempurna wudhu. Didalamnya terdapat tambahan pahala. Dan meninggalkannya tidak menghalangi sahnya wudhu.

·                     Syarat-syarat wudhu ada delapan :

(1 – 4) Islam, berakal, tamyiz dan niat; maka wudhu tidak sah apabila dilakukan oleh orang kafir, orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz dan oleh orang yang tidak berniat untuk berwudhu; seperti berwudhu untuk mendinginkan anggota badan atau membasuh anggota wudhu untuk menghilangkan najis atau kotoran.

(5) Wudhu disyaratkan juga menggunakan air yang suci sebagaimana yang telah lewat. Apabila air tersebut najis, maka tidak memenuhi syarat.

(6) Wudhu disyaratkan juga menggunakan air yang mubah (boleh untuk dipergunakan). Apabila air tersebut adalah hasil rampasan atau memperolehnya dengan cara yang tidak syar’I, maka tidak sah wudhunya menggunakan air tersebut.

(7) Demikian juga wudhu disyaratkan untuk didahului dengan istinja’ dan istijmar sebagaimana yang telah lewat perinciannya.

(8) Wudhu disyaratkan juga untuk menghilangkan hal-hal yang menghalangi sampainya air kekulit. Maka orang yang berwudhu harus menghilangkan apa yang ada pada anggota wudhu, seperti: tanah, pasta, lilin, kotoran yang menumpuk atau cat yang tebal; agar air bisa mengalir mengenai kulit anggota wudhu secara langsung tanpa adanya penghalang.

Rukun Wudhu

Pertama : Membasuh wajah dengan sempurna, termasuk diantaranya adalah berkumur dan istinsyaq (menghirup air kehidung). Barangsiapa membasuh wajahnya tanpa berkumur atau beristinsyaq atau salahsatunya, maka wudhunya tidak sah. Karena mulut dan hidung termasuk bagian dari wajah.

Kedua : Membasuh kedua tangan hingga dua siku-siku

Ketiga : Mengusap seluruh kepala, termasuk dari kepala adalah dua telinga

Keempat : Membasuh Kedua Kaki beserta kedua mata kaki 

Kelima : Tertib, yaitu pertama-tama membasuh muka, kemudian kedua tangan, kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kaki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar