Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى
الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman , apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…”(Q.S Al-Maidah:6)
“Hai orang-orang yang beriman , apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…”(Q.S Al-Maidah:6)
Ayat yang mulia ini mewajibkan wudhu untuk shalat,
menjelaskan anggota yang wajib dibasuh dan diusap didalam berwudhu, dan memberi
pembatasan tempat-tempat anggota wudhu. Kemudian Nabi Shalallahu ‘alahi wa
sallam menjelaskan cara dan sifat berwuhu melalui ucapan dan perbuatan beliau
dengan penjelasan yang cukup.Ketahuilah wahai muslim, bahwa wudhu mempunyai
syarat-syarat, fardhu-fardhu dan sunnah-sunnah.
Syarat-syarat harus dikerjakan menurut kemampuan; agar
wudhunya sah. Adapun sunnah-sunnah;maka merupakan penyempurna wudhu. Didalamnya
terdapat tambahan pahala. Dan meninggalkannya tidak menghalangi sahnya wudhu.
·
Syarat-syarat
wudhu ada delapan :
(1 – 4) Islam, berakal, tamyiz dan niat; maka wudhu tidak
sah apabila dilakukan oleh orang kafir, orang gila, anak kecil yang belum
mumayyiz dan oleh orang yang tidak berniat untuk berwudhu; seperti berwudhu
untuk mendinginkan anggota badan atau membasuh anggota wudhu untuk
menghilangkan najis atau kotoran.
(5) Wudhu disyaratkan juga menggunakan air yang suci
sebagaimana yang telah lewat. Apabila air tersebut najis, maka tidak memenuhi
syarat.
(6) Wudhu disyaratkan juga menggunakan air yang mubah (boleh
untuk dipergunakan). Apabila air tersebut adalah hasil rampasan atau
memperolehnya dengan cara yang tidak syar’I, maka tidak sah wudhunya
menggunakan air tersebut.
(7) Demikian juga wudhu disyaratkan untuk didahului dengan
istinja’ dan istijmar sebagaimana yang telah lewat perinciannya.
(8) Wudhu disyaratkan juga untuk menghilangkan hal-hal yang
menghalangi sampainya air kekulit. Maka orang yang berwudhu harus menghilangkan
apa yang ada pada anggota wudhu, seperti: tanah, pasta, lilin, kotoran yang
menumpuk atau cat yang tebal; agar air bisa mengalir mengenai kulit anggota
wudhu secara langsung tanpa adanya penghalang.
Rukun Wudhu
Pertama : Membasuh wajah dengan sempurna, termasuk
diantaranya adalah berkumur dan istinsyaq (menghirup air kehidung). Barangsiapa
membasuh wajahnya tanpa berkumur atau beristinsyaq atau salahsatunya, maka
wudhunya tidak sah. Karena mulut dan hidung termasuk bagian dari wajah.
Kedua : Membasuh kedua tangan hingga dua siku-siku
Ketiga : Mengusap seluruh kepala, termasuk dari kepala
adalah dua telinga
Keempat : Membasuh Kedua Kaki beserta kedua mata kaki
Kelima : Tertib, yaitu
pertama-tama membasuh muka, kemudian kedua tangan, kemudian mengusap kepala,
kemudian membasuh kaki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar