MACAM-MACAM NAJIS
Najis (Najasah) menurut
bahasa artinya adalah kotoran. Dan menurut Syara' artinya adalah sesuatu yang
bisa mempengaruhi Sahnya Sholat. Seperti air kencing dan najis-najis lain
sebagainya. Najis itu dapat dibagi menjadi Tiga Bagian :
1. Najis Mughollazoh. ( مُــخـــلَّــــظَـــةَ )
Yaitu Najis yang berat. Yakni Najis yang timbul dari Najis Anjing dan Babi.Babi adalah binatang najis berdasarkan al-Qur`an dan Ijma' para sahabat Nabi (Ijma'ush Shahabat) (Prof Ali Raghib, Ahkamush Shalat, hal. 33). Dalil najisnya babi adalah firman Allah SWT .
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ
مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا
أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ
غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
[artinya]
:
"Katakanlah:
"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai,
atau darah yang mengalir atau daging
babi karena sesungguhnya semua itu kotor (rijsun)." (QS Al-An'aam [6] : 145)
Adapun tentang
najisnya Anjing, dapat dilihat dari salah satu hadist, Rasulullah SAW
Bersabda : Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu dari pada kamu sekalian,
maka hendaknya kamu menuangkan bejana itu (Mengosongkan isinya) kemudian
membasuhnya 7X ( Diriwayatkan oleh Imam Muslim Al Fiqhu Alal Madzhahibilj Juz I
Hal.16) .
Jika
binatang itu termasuk jenis yang najis (babi dan juga anjing), maka semua
bagian tubuhnya adalah najis, tidak peduli apakah dalam keadaan hidup atau
mati. (Abdurrahman Al-Baghdadi, Babi Halal Babi Haram, hal. 47). Imam
al-Kasani dalam kitabnya Bada'i'ush Shana'i` fii Tartib asy-Syara'i' (I/74)
mengatakan bahwa babi adalah najis pada zatnya dan babi tidak dapat menjadi
suci jika disamak.
Cara
mensucikannya ialah harus terlebih dahulu dihilangkan wujud benda Najis
tersebut. Kemudian baru dicuci bersih dengan air sampai 7 kali dan permulaan
atau penghabisannya diantara pencucian itu wajib dicuci dengan air yang
bercampur dengan Tanah (disamak).
2.
Najis Mukhofafah.
Ialah najis yang
ringan, seperti air kencing Anak Laki-laki yang usianya kurang dari dua tahun
dan belum makan apa-apa, selain air Susu Ibunya.
Cara
membersihkannya, cukup dengan memercikkan air bersih pada benda yang terkena
Najis tersebut sampai bersih betul. Kita perhatikan Hadits dibawah ini :
يُــغْسِـلُ مِنْ بَــوْ لِ الْـجَار يَــةِ ، وَ يُـرَ شُ مِنْ بَــوْ لِ
الْـغُــلاَ مِ
Artinya:
"Barangsiapa yang terkena Air
kencing Anak Wanita, harus dicuci. Dan jika terkena Air kencing Anak Laki-laki.
Cukuplah dengan memercikkan Air pada nya". (H.R. Abu Daud dan An-Nasa'iy)
3. Najis Mutawassithah ( مُـــتــــوَ سِّــطَــــةْ )
Ialah Najis yang sedang, yaitu kotoran Manusia atau Hewan, seperti Air kencing, Nanah, Darah, Bangkai, minuman keras ; arak, anggur, tuak dan sebagainya (selain dari bangkai Ikan, Belalang, dan Mayat Manusia). Dan selain dari Najis yang lain selain yang tersebut dalam Najis ringan dan berat. Cara mensucikannya perhaikan dibawah ini :
·
Najis
Mutawassithah itu - terbagi Dua :
1.) Najis 'Ainiah, yaitu Najis yang bendanya berwujud.
Cara mensucikannya. Pertama menghilangkan zat nya terlebih dahulu. Sehingga hilang rasanya. Hilang baunya. Dan Hilang warnanya. Kemudian baru menyiramnya dengan Air sampai bersih betul.
2. ) Najis Hukmiah, yaitu Najis yang bendanya tidak berwujud : seperti bekas kencing. Bekas Arak yang sudah kering.
Cara mensucikannya ialah. Cukup dengan mengalir kan Air pada bekas Najis tersebut.
Najis Yang dapat di Ma'afkan. Antara lain :
1. Bangkai Hewan yang darahnya tidak mengalir. Seperti nyamuk, kutu busuk. Dan sebangsanya.
2. Najis yang sedikit sekali.
3. Nanah. Darah dari Kudis atau Bisul kita sendiri.
4. Debu yang terbang membawa serta Najis dan lain-lain yang sukar dihindarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar